Tugas dan Fungsi Bank
Seperti lembaga yang lainnya, Bank mempunyai Tugas dan Fungsi yang harus dijalankan.
Tugas Bank yaitu :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
- Agent of Trust
- Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
- Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
- Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
- Pengertian, Klasifikasi, Tugas,Fungs, Kegiatan serta Peranan Bank, http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/
Komentar
Posting Komentar