Klasifikasi Bank

          Bank dapat diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:


  1. Segi fungsinya
  2. Segi kepemilikannya
  3. Segi status
  4. Segi penentuan harganya
  5. Segi Status Operasi

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

  • Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

  • Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
  • Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia
  • Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi
  • Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing
  • Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

  • Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
  • Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

  • Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
  • Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan segi fungsi atau status operasi, bank diklasifikasikan menjadi :

  • Bank Sentral: Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
  • Bank Umum atau Bank Komersial: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber :
  • Klasifikasi Bank, http://kadandia.blogspot.com/2012/03/klasifikasi-bank.html
  • Pengertian dan Klasifikasi Bank, http://tiosijimbo.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-klasifikasi-bank/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) dan Contohnya

Tokoh Pewayangan Favorit - Rama dan Sita -

ANALISIS SWOT PERUSAHAAN KOSMETIK MAKARIZO