Klasifikasi Bank
Bank dapat diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
- Segi fungsinya
- Segi kepemilikannya
- Segi status
- Segi penentuan harganya
- Segi Status Operasi
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
- Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
- Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia
- Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi
- Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing
- Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
- Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
- Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
- Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
- Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
- Bank Sentral: Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
- Bank Umum atau Bank Komersial: Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber :
- Klasifikasi Bank, http://kadandia.blogspot.com/2012/03/klasifikasi-bank.html
- Pengertian dan Klasifikasi Bank, http://tiosijimbo.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-klasifikasi-bank/
Komentar
Posting Komentar