Kewajiban Warga Negara Indonesia

          Sebelumnya mari kita artikan pengertian dari warga negara dan kewajiban. Dalam wikipedia, warga negara adalah seseorang dengan keanggotaan dalam satuan politik tertentu (secara khusus : negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan  seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) adalah  orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang wargan negara adalah UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. 
          Lalu apa kewajiban warga negara Indonesia ? Didalam UUD 1945 sudah tercantum tentang hak dan warga negara Indonesia dari pasal 27 sampai 34. Selain itu, dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya kewajiban dasar pada pasal 28 I- J UUD 1945. Mari kita lihat pasal 27- 34 yang membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
           Dalam pasal 27 (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 29 (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Pasal 31 (1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
          Dari uraian pasal 27 samapi 34 UUD 1945 diatas dapat disimpulkan kewajiban negara Indonesia adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia adalah  kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan, kewajiban membela negara, kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
          Menurut saya, alangkah baiknya sebagai warga negara Indonesia yang baik, sebelum berteriak-teriak tentang apa yang menjadi hak kita sebagai warga negara, kita mengerjakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia terlebih dahulu. Karna antara hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus berimbang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) dan Contohnya

Tokoh Pewayangan Favorit - Rama dan Sita -

ANALISIS SWOT PERUSAHAAN KOSMETIK MAKARIZO