Hak Warga Negara Indonesia
Dalam tulisan saya sebelumnya, saya telah menulis tentang Kewajiban Warga Negara Indonesia , lalu kali ini saya akan menulis tentang Hak Warga Negara Indonesia. Ada Kewajiban pasti ada hak. Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dibuat seimbang. Dalam tulisan saya sebelumnya telah dijelaskan siapa yang dapat disebut dengan warga negara Indonesia. warga negara adalah seseorang dengan keanggotaan dalam satuan politik tertentu (secara khusus : negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya. Jadi yang dimaksud dengan hak warga negara Indonesia adalah kepentingan seseorang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia dan dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan untuk melaksanakannya. Dalam UUD 1945 Hak Warga Negara Indonesia diatur dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
Dalam tulisan sebelumnya, Kewajiban Warga Negara Indonesia saya telah menyebutkan pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara. Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia. Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ). Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia. Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan. Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional. Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Dari uraian tersebut kita dapat mengetahui bahwa hak negara Indonesia adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat sedangkan hak Warga Negara Indonesia adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak membela negara, hak berpendapat, hak kemerdekaan memeluk agama, hak mendapatkan pengajaran, hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesi, hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial, dan hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
sumber :
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://susilo.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/03/bahan-tayang-pkn-3.ppt
Dari uraian tersebut kita dapat mengetahui bahwa hak negara Indonesia adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat sedangkan hak Warga Negara Indonesia adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak membela negara, hak berpendapat, hak kemerdekaan memeluk agama, hak mendapatkan pengajaran, hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesi, hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial, dan hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
sumber :
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://susilo.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/03/bahan-tayang-pkn-3.ppt
Komentar
Posting Komentar