Letter of Credit/ Ekspor Impor (L/ C)

Pengertian  L/ C

Letter of credit/ ekspor impor merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.

Keuntungan Transaksi L/ C

  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Mekanisme/ Prosedur L/ C

EKSPORTIR
  1. Menerima order dari importir
  2. Menerima L/C dari bank di Negara eksportir, yang merupakan advising bank atau dapat bertindak sebagai confirming/negotiating bank.
  3. Menyiapkan barang-barang ekspor (bila eksportir produsen) atau me­mesan barang dari produsen/supplier.
  4.  Menyelenggarakan pengepakan ba­rang ekspor dengan atau tanpa ban­tuan ekspedisi.
  5. Memesan ruangan kapal pada mas­kapai pelayaran.
  6.  Melakukan pemuatan barang dengan/tanpa perusahaan ekspedisi.
  7.  Mengurus B/L pada maskapai pela­yaran.
  8. Menutup asuransi, tergantung syarat L/C.
  9. Menyiapkan faktur dan dokumen-do­kumen pengapalan yang disyaratkandalam L/C (termasuk Consular In­voice bila diharuskan).
  10. Menyerahkan dokumen-dokumen dan mengajukan wesel kepada ad­vising/negotiating bank untukmem­peroleh pembayaran/akseptasi sesuaisyarat L/C.
  11. Memperoleh pembayaran/akseptasi wesel dari advising/negotiating bank.
  12. Mengirim copy dokumen-dokumen pengapalan kepada importir/mem­beritahukan pengapalan kepada im­portir.
IMPORTIR
  1.  Menempatkan order pada eksportir.
  2. Meminta bank membuka L/C untuk eksportir (opening bank), yang dapat bertindak sebagai paying bank.
  3. Menyelesaikan persyaratan-persyarat­an pembukaan L/C pada openingbank.
  4.  Menerima pemberitahuan tibanya do­kumen-dokumen pengapalan dariopening bank yang dikirim oleh advising/negotiating bank.
  5. Menyelesaikan formulir-formulir impor dan perhitungan-perhitungan asuransi, bea masuk dan pajak.
  6. Melakukan penyetoran pajak,bea masuk
  7.  Menebus dokumen-dokumen pengapalan dengan melakukan pembayar­an, akseptasi wesel kepada opening bank sesuai syarat L/C.
  8. Menyerahkan bukti penyelesaian for­mulir impor dan pelunasan pajak/bea masuk yang telah disahkan oleh bank kepada Bea dan Cukai untuk memperoleh D.O.
  9. Menyerahkan D.O. dan B/L kepada maskapai pelayaran untuk pengeluar­an barang dengan atau tanpa per­usahaan ekspedisi.
  10. Mengajukan claim ganti rugi kepada ­eksportir atau kepada maskapai asu­ransi, dalam hal terdapat kehilangan-­kehilangan atau kerusakan-kerusakan barang.
  11. Melunasi wesel pada tanggal jatuh tempo, kalau belum diselesaikan se­belumnya dengan bank.
Cara-cara  pembukaan L/C.
          Bilamana issuing bank telah menyetujui aplikasi pembukaan L/C importir, maka bank tersebut membuka L/C yang ditujukan kepada bank di tempat eksportir sebagai­mana disyaratkan dalam formulir aplikasi tersebut. Apabila nama bank di Negara eksportir tersebut tidak disyaratkan oleh importir maka biasanya bank pembuka L/C (issuing bank) akan memilih sendiri advising banknya yakni cabangnya, kalau ada, atau umumnya bank korespondennya yang setelah me­nerima L/C tersebut dari issuing bank kemudian akan meneruskan atau mengadviskan/mengkonfirm L/C tersebut kepada eksportir sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam L/C. Advising bank di tempat eksportir inilah yang kemudian melakukan pem­bayaran atau akseptasi atau negosiasi atas dokumen-dokumen L/C dan wesel yang di­serahkan oleh eksportir. Sebuah bank, sebagaimana halnya advising bank yang dipilihtadi, dapat dinamakan bank korespondensebuah bank lain apabila antar-kedua bank yang bersangkutan telah ada perjanjian kerja sama atau kesepakatan untuk saling meng­amankan transaksi-transaksi yang disalurkan antar-sesamanya, perjanjian mana di­sebut "Agency Arrangements" Hubungan kerja sama tersebut dapat sampai tingkat hubungan biasa saja antara lain tukar-menukar tanda tangan dan test-key untuk kawat-­mengawat tanpa ada ikatan hubungan rekening (non-depository correspondent) dan dapat juga sampai pada pemeliharaan rekening(depository correspondent).
          Demikianlah maka sebuah bank akan melakukan amanat-amanat dari bank kores­pondennya dalam hal pembukaan, penerusan dan pengolahan L/C yang disalurkan ke­padanya hingga sampai penyelesaian pembayaran-pembayarannya.
          Pembukaan L/C oleh bank devisa yang disalurkan melalui bank korespondennya untuk diteruskan kepada eksportir dapat dilakukan dengan cara pengiriman-pengirim­an yang berbeda sesuai dengan permintaan importir dalam applikasi Pembukaan L/C, yakni melalui:
  • Airmail (pos udara).
  • Airmail, dengan pemberitahuan singkat terlebih dahulu dengan kawat/telex.
  • Full cable/telex, seluruhnya isi L/C dalam bentuk kawat/telex.
Demikian juga jalannya pengiriman dapat bervariasi, antara lain:
  1. Memberikan L/C yang dibuka tersebut kepada importir untuk dikirimkan langsung kepada eksportir.
  2. Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengirimkan L/C tersebut langsung ke­pada eksportir melalui pos.
  3. Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengirimkan L/C tersebut kepada bank koresponden di luar Negeri melalui pos yang kemudian akan meneruskannya kepada eksportir.
  4. Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengawatkan kepada bank koresponden­nya di luar Negeri yang akan memberitahukan perincian-perincian L/C tersebut kepada eksportir dan bahwa L/C yang asli akan dikirim kepada bank koresponden perpos atau bank koresponden tersebut akan menerbitkannya dalam L/Cnya ter­sendiri,
Biaya atau Fee Transaksi L/ C
Saat ini pelaku ekspor maupun impor di Indonesia memakai dana jaminan atau cash collateral sebesar 20-30 persen untuk biaya transaksi L/ C

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) dan Contohnya

Tokoh Pewayangan Favorit - Rama dan Sita -

ANALISIS SWOT PERUSAHAAN KOSMETIK MAKARIZO