Pandangan Pribadi Tentang Pasal 7 ayat 6 bdan 6a


          Masih jelas diingatan kita, akhir bulan Maret yang lalu banyak mahasiswa dan masyarakat berdemo menentang kenaikan harga BBM. Sidang DPR yang digelar, akhirnya memutuskan menambahan ayat pada  pasal 7 UU APBN 2012 yang menjadi pro kontra dikalangan partai politik ataupun masyarakat. Ayat yang ditambah pada pasal 7 UU APBN 2012 adalah ayat 6a yang berisi bahwa pemerintah memperbolehkan mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan. Artinya harga BBM bisa naik jika harga minyak mentah didunia mengalami kenaikan rata-rata 15 persen.
          Sebelumnya, mari kita bandingkan pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 :
      -   Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 : “Pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM tahun ini”.
-          -  Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 : “Pemerintah memperbolehkan mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan”.
Pada ayat 6 pasal 7 pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM sepanjang tahun 2012 sedangkan pada ayat 6a pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM dengan syarat tertentu.
          Menurut saya ayat 6a yang baru ditetapkan bertentangan dengan ayat 6 yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Jika tidak diperbolehkan naik, mengapa akhirnya diperbolehkan naik. Walaupun syarat yang diajukan untuk menaikkan harga BBM masuk akal tetapi ditetapkannya ayat 6a terlihat seperti tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan sebelumnya.
          Itu artinya ayat 6 pada pasal 7 dapat menjadi tidak berguna bila kita mengacu pada ayat 6a pasal 7. Mungkin sekarang BBM bersubsidi tidak jadi dinaikkan akan tetapi bisa jadi akan dinaikkan bila mengacu pada ayat 6a itu. Ketidakpastian, mungkin itu kata yang tepat. Jika BBM bersubsidi naik, maka sudah pasti harga-harga keputuhan pokok sampai transportasi akan naik juga, itu artinya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup akan bertambah dan banyak rakyat yang menjadi sengsara.
          Bagaimanapun juga, para petinggi Negara pasti sudah memikirkan dengan baik keputusan-keputusan yang diambil. Saya hanya berharap alasan diambilnya keputusan-keputusan itu untuk kepentingan rakyat dan untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) dan Contohnya

Tokoh Pewayangan Favorit - Rama dan Sita -

ANALISIS SWOT PERUSAHAAN KOSMETIK MAKARIZO