Pandangan Pribadi Tentang Pasal 7 ayat 6 bdan 6a
Masih
jelas diingatan kita, akhir bulan Maret yang lalu banyak mahasiswa dan
masyarakat berdemo menentang kenaikan harga BBM. Sidang DPR yang digelar,
akhirnya memutuskan menambahan ayat pada
pasal 7 UU APBN 2012 yang menjadi pro kontra dikalangan partai politik ataupun
masyarakat. Ayat yang ditambah pada pasal 7 UU APBN 2012 adalah ayat 6a yang
berisi bahwa pemerintah memperbolehkan mengubah harga BBM jika harga minyak
mentah (Indonesia Crude Price) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15
persen dalam waktu 6 bulan. Artinya harga BBM bisa naik jika harga minyak
mentah didunia mengalami kenaikan rata-rata 15 persen.
Sebelumnya, mari kita bandingkan
pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 :
- Pasal
7 ayat 6 UU APBN 2012 : “Pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM
tahun ini”.
- - Pasal
7 ayat 6a UU APBN 2012 : “Pemerintah memperbolehkan mengubah harga BBM jika
harga minyak mentah (Indonesia Crude Price) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata
15 persen dalam waktu 6 bulan”.
Pada
ayat 6 pasal 7 pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM sepanjang
tahun 2012 sedangkan pada ayat 6a pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM
dengan syarat tertentu.
Menurut saya ayat 6a yang baru
ditetapkan bertentangan dengan ayat 6 yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.
Jika tidak diperbolehkan naik, mengapa akhirnya diperbolehkan naik. Walaupun
syarat yang diajukan untuk menaikkan harga BBM masuk akal tetapi ditetapkannya
ayat 6a terlihat seperti tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan
sebelumnya.
Itu artinya ayat 6 pada pasal 7 dapat menjadi tidak berguna bila kita mengacu pada ayat 6a pasal 7. Mungkin sekarang BBM bersubsidi tidak jadi dinaikkan akan tetapi bisa jadi akan dinaikkan bila mengacu pada ayat 6a itu. Ketidakpastian, mungkin itu kata yang tepat. Jika BBM bersubsidi naik, maka sudah pasti harga-harga keputuhan pokok sampai transportasi akan naik juga, itu artinya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup akan bertambah dan banyak rakyat yang menjadi sengsara.
Bagaimanapun juga, para petinggi
Negara pasti sudah memikirkan dengan baik keputusan-keputusan yang diambil.
Saya hanya berharap alasan diambilnya keputusan-keputusan itu untuk kepentingan
rakyat dan untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk kepentingan kelompok atau
pribadi saja.
Komentar
Posting Komentar